Dirlantas Polda NTB Ingatkan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Digunakan Saat Event Resmi

Mataram, suaranusa – Direktur Lalu Lintas ( Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, mengatakan bahwa ada kepentingan masyarakat luas yang harus dilindungi, yaitu tidak terganggu dengan suara knalpot yang keras, yang bisa mengganggu istirahat, membuat tidak nyaman masyarakat yang sedang sakit dan lain -lain.

, “Ada ketentuan lain yang harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat, termasuk oleh para produsen knalpot, penjual knalpot maupun pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, ” ucapnya Selasa (30/1/2024).

Dimana menurutnya bahwa sebagai telah diatur dalam pasal 48 ayat (4) Undang -Undang Nmor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan lain jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

,”Peraturan pemerintah dimaksud adalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermoor yang sedang diproduksi. Misalnya untuk pengguna sepeda motor, pada lampiran IV poin C dijelaskan berapa ambang batas keluaran suara dari knalpot yang diperkenankan, baik bagi kendaraan dengan kapasitas mesin dibawah 80cc, 80cc – 175cc maupun lebih dari 175cc, “ungkapnya

Artinya, lanjut perwira tiga melati tersebut bahwa tidak boleh ada salah pemahaman, semua kembali kepada aturan yang berlaku, jika ingin memproduksi, menjual maupun menggunakan harus paham terhadap aturan yang berlaku.

Karena itu Kombes Pol. Romadhoni, menghimbau kepada seluruh pihak untuk sama – sama mengikuti ketentuan yang ada, saling menghargai sesama pengguna jalan, terkhusus knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hanya digunakan untuk kegiatan tertentu, misalnya saat event resmi (road race, dragrace dan sebagainya), untuk rutinitas sehari-hari kembali mengikuti kententuan yang diatur dalam undang – undang.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *