Mataram, suaranusa – Dua orang pria masing masing berinisial MTH,(18) warga Dusun Kampung Remaja Desa Aikmel, Lombok Timur dan RA, (27) warga Pendaleman Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik Lombok Timur, terpaksan harus berurusan dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya kedua pria tersebut kedapatan menguasai narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti 3,4 kilogram.
Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap oleh tim BNNP NTB di dua lokasi berbeda pada tanggal 26 dan 28 Januari 2024.
,”MTH ditangkap di toko sasa pengiriman barang di Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada pukul 18.10 WITA. Dari tangan MTH, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar, “ucapnya dalam rilis tertulis yang diterimah media, Selasa (30/1/2024)..
Sementara itu, RA ditangkap di kantor jasa pengiriman Lombok Timur, komplek pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 WITA dan mengamankan 1,7 kilogram ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.
Menurutnya bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara. Ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan untuk diedarkan di Lombok Timur.
,”Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNNP NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB,” ungkapnya.
Kedua tersangka masing masing dijerat pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2)
Sementara itu,lanjutnya pengungkapan dua kasus peredaran ganja ini menunjukkan bahwa peredaran ganja di NTB semakin mengkhawatirkan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Karena itu pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya ganja.
Karena itu jendral bintang satu ini mengajak masyarakat agar juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap bahaya narkoba. Sementara itu, aparat penegak hukum perlu meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
,”Dengan kerja keras dan sinergitas dari semua pihak, diharapkan peredaran gelap narkoba di NTB dapat ditekan dan masyarakat NTB dapat terlindungi dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(SN.01)






