Mataram, suaranusa – Dua orang pria berinisial KM alias Najir (33) dan YP (39) , diamankan oleh tim opsnal Polsek Selaparang, Polresta Mataram, NTB.
Kedua pria yang berasal dari wilayah Kecamatan Ampenan, Kota Matatam tersebut diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor pada 28 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di jalan RA. Kartini No 47, Lingkungan Monjok Gria, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, melalui Kapolsek Selaparang IPDA Franto Akcheryan Matondang ,membenarkan atas penangkapan kedua terduga tersebut.
Menurutnya kedua terduga tersebut diamankan oleh tim opnal Polsek Selaparang di kediamannya masing masing tanpa perlawanan pada (24/1/2024) sekitar pukul 12:00 Wita,
Disebutkan bahwa sepeda motor milik korban tersebut dibawah ke salah satu bengkel di TKP untuk diperbaiki.
,“Nah kejadian kehilangan tersebut terjadi saat sepeda motor itu tersimpan di bengkel tersebut. Atas peristiwa tersebut korban karena merasa rugi sekitar belasan juta rupiah, korban akhirnya melapor ke Polsek Selaparang,” ucapnya Kamis (25/1/2024).
Sementara itu tertangkapnya kedua terduga pelaku dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan Tim opsnal akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku dari berbagai petunjuk yang diperoleh.
Dari tangan terduga berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban sesuai ciri-ciri yang tertera dalam laporan.
Atas perbuatan ini, para terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(SN.01)











