Satreskrim Polresta Mataram Amankan 10 Motor Dari Tiga Terduga

Mataram, suaranusa – Sebanyak tiga orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus oleh Resmob Polresta Mataram.

Ketiga pelaku tersebut masing masing yaitu RA (35) warga Kecamatan Gangga,Lombom Utara, dan Zr ( 42) warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat serta K.

Dari tangan terduga pelaku yang diamankan pada Jum’at (22/3/2024) pukul 02.00 wita dini hari itu juga ikut diamankan sebanyak sepuluh barang bukti berupa sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari ditemukan tiga BB di beberapa pembeli atau penerima gadai, kemudian dilakukan pengembangan akhirnya tiga terduga pelaku utama berhasil diamankan.

Dari ketiga terduga utama diperoleh pengakuan bahwa ada 10 unit kendaraan yang di curi dan sudah di gadai atau di jual kepada orang lain diantaranya ada yang di jual di Lombok Barat dan di Kota Mataram.

,” Dari 10 unit sepeda motor BB yang telah diamankan, tiga diantaranya laporan polisi yang masuk ke Polresta Mataram, tiga laporan polisi yang masuk di Polres Lombok Barat, sedangkan empat unit lainnya belum ada laporan namun akan di koordinasi dengan Dit Lantas Polda NTB untuk mengetahui kepemilikan,” ucapnya, Sabtu (23/4/2024).

Ketiga terduga diancam pasal 363 KUHP dan saat ini diamankan di sel tahanan Polresta Mataram.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *