Mataram, suaranusa – Hadapi sengketa hasil pemilu DPRD dengan nomor perkara 210-02-14-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Bawaslu Kota Mataram serahkan keterangan tertulis kepada Bawaslu NTB.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Koordiv HPPH) Bawaslu Kota Mataram, Efendi, menyatakan bahwa keterangan tertulis tersebut menggambarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Mataram dan jajarannya terkait gugatan sengketa hasil pemilihan umum DPRD Kota Mataram di dapil 6.
,”Pada tanggal 28 April 2024, kami secara resmi menyerahkan keterangan tertulis kepada Bawaslu Provinsi NTB, berisi hasil pengawasan baik dari pengawas TPS, PKD, panwascam Sandubaya dan Bawaslu Kota Mataram sendiri terkait dengan gugatan pemilihan umum DPRD Kota Mataram dapil 6,” ucapnya Senin (29/4/2024).
Menurutnya bahwa proses sengketa pemilihan umum ini menjadi fokus utama bagi Bawaslu Kota Mataram dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi.
,”Bawaslu Kota Mataram menegaskan bahwa penyerahan keterangan tertulis ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan demokrasi yang tegak dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” terangnya.
Karena itu lanjutnya, dengan demikian penyerahan keterangan tertulis ini tidak hanya mencerminkan tanggung jawab Bawaslu Kota Mataram tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membangun dan menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.(SN.01)












