Mataram, suaranusa – Ketua PMII Lombok Timur yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika akhirnya diberhentikan sebagai ketua dan dicabut keanggotaannya dari organisasi namun juga dipastikan tidak mendapatkan bantuan hukum.
Ketua Pengurus Koordinator Cabang atau PKC PMII Bali Nusa Tenggara, Herman Jayadi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh elemen masyarakat, senior, alumni dan kader PMII atas musibah yang menimpa organisasinya.
Herman mengatakan bahwa PKC PMII Bali Nusra telah resmi memberhentikan ZH sebagai Ketua Cabang sekaligus keanggotaannya di PMII karena telah melanggar AD/ART dan peraturan organisasi serta mencemarkan nama baik organisasi.
,”Ini adalah musibah bagi organisasi kami,” katanya dalam rilis yang diterima media pada Rabu (10/7 2024).
Menurutnya bahwa pihaknya berkomitmen untuk perangi barang haram narkotika sehingga organisasi tegas dalam hal ini untuk berhentikan siapapun kader yang ada jaringannya dengan narkoba.
Bahkan lanjutnya pihaknya sangat mendukung Polri untuk memberantas narkoba di NTB tanpa pandang bulu.
,”Kami menghimbau kepada seluruh kader PMII untuk bersama perangi narkoba dan jauhi sejauh-jauhnya narkoba yang dapat merusak diri dan orang lain,” tegasnya.
Ketua PKC PMII Bali Nusa ini juga berkomitmen untuk lebih selektif dalam rekrutmen pemimpin di PMII agar dapat melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
,”Kami juga minta kepada media agar tidak mengaitkannya lagi dengan PMII karena secara organisasi kami sudah berhentikan,” pintanya.
Karena itu selanjutnya, Herman mengatakan bahwa menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk di diproses hukum.
Herman menegaskan PKC PMII Bali Nusra tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kader yang terlibat Narkoba.
“PMII memiliki aturan yang mengatur jalannya organisasi, kita juga tegas terhadap oknum yang mencemarkan nama baik organisasi,,” pungkasnya.(SN.01)






