Kapolda NTB, Sebut PT TCN Badan Usaha Legal

Mataram, suaranusa – Kapolda NTB,Irjen Pol R Umar Faroq,mengatakan bahwa PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang melakukan aktivitas dikawasan perairan Gili Trawangan, Lombok Utara, merupakan badan usaha yang memiliki ijin dan leggal.

,” Sebenarnya bukan tidak ada ijin, ada ijin,namun sekarang ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi,” ucapnya ketika ditanya terkait dengan perkembangan penanganan kasus PT TCN yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus,pada Kamis (25/7/2024).

Menurut jendral bintang dua tersebut, proses penyidikan di krimsus untuk melengkapi administrasi yang kurang.

,”Jadi bukan TCN itu bukan badan usaha yang ilegal melakukan pengeboran di gili Trawangan,hanya saja tempat melakukan pengeboran itu tidak pada tempatnya sesuai dengan ijinnya sesuai dengan ijin terdahulu,” ungkapnya.

Karena itu lanjutnya saat ini dalam proses perijinan melalui instansi yang berwenang sehingga melengkapi administrasi yang diperlukan.

Sedangkan terkait dengan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Direskrisus, Kapolda menyebutkan bahwa penyelidikan guna memberikan kesempatan untuk kelengkapan administasi.

Sementara itu ditambahkan Kapolda terkait dengan titik awal pengeboran namun karena mengalami kendala maka dipindah yang tidak jauh dari titik awal.

,”Jadi disini dia harus melengkapi perijinan itu melalui instansi terkait dan sedang proses pemberian ijin itu,” terangnya.

Dalam penanganan kasus TCN Polda NTB juga tetap mempertimbang dampak jika dihentikannya aktivitas pengeboran, nanun juga tetap mengikuti peraturan perundang undangan.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh kelompok masyarakat pada tanggal 13 Mei 2024 ke Ditreskrimsus Polda NTB.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *