Lombok Tengah, suaranusa – Dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barejulat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Praya.
Pelimpahan dua orang tersangka tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah pada Jumat (19/7/2024).
,“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ucap Kasat Reskrim , Iptu Luk Luk il Maqnun,
Menurut Luk Luk, dimana kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.
,“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” paparnya.
Disebutkannya bahwa sebelum tahap II, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
,“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah” pungkasnya.(SN.01)












