Mataram, suaranusa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB keluarkan keputusan terkait dengan syarat minimal perolehan suara sah parpol dan gabungan parpol peserta pemilihan umum untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 66 Tahun 2024.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid menurutnya bahwa syarat minimal perolehan suara sah partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2024 yakni memperoleh paling sedikit 8,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD NTB tahun 2024, yaitu 262.378 suara sah.
,”Syarat minimal sebagaimana dimaksud diatas menjadi syarat bagi partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 tingkat provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat pada pemilihan tahun 2024,” ucapnya Jum’at (23/8/2024).
Karena itu menurutnya dengan adanya keputusan ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 59 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(SN.01)












