Mataram, suaranusa – Direktorat reserse narkoba ( Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil amankan sebanyak 11 orang tersangka dari 7 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi mengatakan bahwa pihaknya selama kurun waktu pada bulan Agustus 2024 berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka.
,”Pada periode bulan Agustus 2024 ini,Ditresnarkoba Polda NTB,berhasil mengamankan 11 tersangka dari 7 kasus,” ucapnya dalam rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti,pada Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda NTB saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir narkotika.
,” Tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera terhadap sindikat pelakunya serta mencegah peredaran gelap narkotika di Provinsi NTB dalam periode Bulan Agustus 2024.,” ungkapnya didampingi Kabid Humas,Kombes Pol Rio Indra Lesmana.
Dimana lanjutnya bahwa seluruh pengungkapan ini, merupakan hasil informasi dari masyarakat yang telah melalui proses penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika dan transaksi peredarannya, serta dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap para tersangka.
,”Sehingga adanya pengungkapan ini, setidaknya Ditresnarkoba Polda NTB telah menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkotika,” ujarnya.
Sedangkan umumnya, modus operandi transaksi narkotika menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau (tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu, dengan memposisikan narkotika disuatu tempat yang disepakati) dan transaksi jual beli secara online. Dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri.
Sementara itu dari hasil pengungkapan Bulan Agustus 2024 dari 11 orang tersangka tiga 3 orang merupakan residivis.
Kemudian jumlah barang bukti narkotika shabu 5.135 gram (5,1 Kg), ganja 60,43 gram,ekstasi 1 (satu) butir; narkotika golongan 1 jenis carisoprodol sebanyak 599 butir, obat-obatan tertentu jenis tapentadol 110 butir; uang t unai Rp 17.687.000, juta,motor empat unit dan handphone sebanyak 14 unit.
Sedangkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan saat ini merupakan barang butki yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat yang merupakan hasil pengungkapan periode Bulan Juli dan Agustus 2024 yaitu ,shabu 5.756 gram (5,7 Kg); ganja 149 gram; narkotika Gol 1 jenis Carisoprodol 599 butir; dan obat-obatan tertentu jenis tapentadol 110 butir.(SN.01)






