Mataram, suaranusa – Tahapan pemilihan serentak tahun 2024 sudah memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 24 November 2024 mendatang
Karena itu, pengawasan masa kampanye yang akan berlangsung selama 60 hari tersebut dilakukan oleh Bawaslu.
Maka dari itu,Ketua Bawaslu Kota Mataram,Muhammad Yusril mengajak jajarannya untuk melakukan pengawasan pilkada serentak 2024 ini dengan penuh riang gembira namun harus tetap paham terhadap regulasinya.
,” Kita awasi Pilkada ini dengan gembira namun tentunyabharus paham regulasinya,” ucapnya saat membuka rakor pengawasan dan penanganan pelanggaran masa kampanye pemilihan serentak 2024, Kamis (26/9/2024).
Menurut Yusril, bahwa pada pemilihan serentak 2024 ini ada aturan terbaru yang mengatur terkait dengan kampanye yaitu PKPU Nomor 13 tahun 2024.
Namun lanjutnya, pada prinsif mengawasi pemilu 2024 lebih rumit dari pemilihan serentak yang sekarang karena pesertanya banyak sedangkan pemilihan ini bisa hitung dengan jari yang menjadi peserta dan jauh lebih muda dari segi jumlahnya.
Seperti diketahui bahwa sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak KPU, di Pemilihan Gubernur NTB ada tiga pasangan calon dan di pemilihan walikota ada dua pasangan calon.
,” Jadi ada lima pasangan calon yang kita awasi pada proses pengawasan,jadi lebih muda dari segi jumlah,” ungkapnya
Selain itu juga diingatkan kepada para peserta rakor yang berasal dari Panwascam dan Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) se Kota Mataram untuk tertib adminsitasi terhadap hasil dari pengawasan dilapangan dengan dituangkan dalam Form A.
Karena jika sudah tertib administrasi dan manakala data data tersebut dibutuhkan maka bisa lebih cepat diperoleh atau ditemukan.(SN.01)












