Modus Gadai Mobil, Pelaku Penipuan Puluhan Juta Diringkus Unit Reskrim Polsek Praya Tengah

Lombok Tengah, suaranusa – Seorang pria berinisial MA alias Alim warga Dusun Bongor Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB.terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian kerena diduga melakukan penipuan.

Penangkapan pria tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Praya Tengah berdasarkan atas laporan polisi (LP) Nomor : LP/04/III/2024/NTB/Res Lombok Tengah/Sek Prateng tanggal 1 Maret 2024.

Terduga ditangkap dirumahnya pada Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wita tanpa melakukan perlawanan.

Kasus ini dilaporkan oleh korban atas nama Lalu Rifai, (62 ) warga Dusun Bagu Barat Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah NTB.

Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH membenarkan atas penangkapan terhadap terduga MA.

“Anggota sudah melakukan penangkapan terhadap terduga MA dan hari ini, Senin (07/10/2024) akan menyerahkan berkas perkara dan terduga pelaku ke Kejaksaan Negeri Praya,” ucapnya Senin (7/10/2024)

Kapolsek menyampaikan kronologis kejadiannya, berawal pada Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 wita bertempat di depan kantor Lurah Gerantung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, MA menggadaikan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova, warma silver metalik, DR 1452 SD sebesar Rp 40 juta kepada pelapor.

Setelah menerima uang tersebut kemudian pelaku membawa mobil ke depan kantor Lurah Gerantung dan meminta uang tambahan gadai sebesar Rp 14 juta kepada pelapor.

Pada saat itu juga korban menyerahkan uang kepada MA dengan dibuatkan kwitansi.

Sekitar satu bulan tepatnya pada tanggal 29 september 2023 pukul 21.30 wita mobil tersebut dicabut oleh pihak PT. Global Litigation Nusantara.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 57. 500 juta dan melaporkannya ke Polsek Praya Tengah.(SN.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *