Oleh : Hj. Ani Wafiroh, M.Ag. (Mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Keluarga Islam UIN Mataram)
Persoalan anak angkat merupakan persoalan yang sangat menarik. Ada kebutuhan, ada kepentingan, serta ada hak dan kewajiban di dalamnya.
Puluhan tahun yang lalu, anak angkat mungkin masih dianggap tabu, saat ini anak angkat dapat ditemukan di sekitar kita dengan berbagai motif.
Dengan demikian, fenomena anak angkat di Indonesia di era modern mencerminkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi cara masyarakat memandang dan memperlakukan anak angkat.
Perlakuan anak angkat dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni anak angkat sering diperlakukan seperti anak kandung, terutama dalam keluarga yang memiliki kesadaran tinggi terhadap hak anak dan anak angkat menjadi pekerja domestik tersembunyi, terutama di wilayah pedesaan atau keluarga dengan pendidikan rendah. Namun seiring dengan perubahan waktu, banyak keluarga angkat memberikan akses pendidikan yang lebih baik kepada anak angkat dibandingkan kondisi sebelumnya.
Demikian pula, pemerintah mendorong pengangkatan anak melalui proses hukum untuk memastikan hak anak terlindungi.
Selanjutnya tidak dapat dihindari bahwa, terkait dengan anak angkat berbagai tantangan: 1). Hukum dan administrasi, paling tidak ada dua hal, yakni legalitas dan hak waris. Legalitas pengangkatan anak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tantangan dalam pengangkatan anak yang dilakukan secara adat atau tanpa melalui proses hukum formal, sehingga hak-hak anak tidak tercatat secara resmi. Sedangkan terkait dengan waris, meskipun wasiat wajibah diakui dalam KHI, anak angkat masih menghadapi hambatan hukum dalam mengakses harta peninggalan orang tua angkat jika tidak ada wasiat atau pengaturan yang jelas. 2). Sosial dan stigma, di beberapa daerah, anak angkat masih mengalami diskriminasi, terutama jika hubungan mereka dengan orang tua angkat tidak diakui secara sah. Di kota-kota besar, pandangan masyarakat terhadap anak angkat semakin inklusif, tetapi di pedesaan, stigma seperti “bukan darah daging sendiri” masih ada.
Dalam konteks anak angkat, memasukkan hak waris melalui mekanisme wasiat wajibah memiliki dasar argumentasi yang cukup kuat selain mengacu pada ijtihad terhadap beberapa dalil syar’i. Beberapa argumentasi tersebut adalah:1) Mengakomodasi realitas sosial. Tradisi mengangkat anak telah lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia namun, hukum Islam tidak memberikan hak waris kepada anak angkat karena tidak memiliki hubungan darah. 2) Konsistensi dengan prinsip keadilan Islam. Salah satu tujuan hukum Islam adalah mewujudkan keadilan dan kemaslahatan (maqashid syariah). 3) Harmonisasi dengan hukum nasional. KHI dirancang untuk menjembatani antara hukum Islam dan kebutuhan hukum masyarakat modern Indonesia. Pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat menghindari konflik di pengadilan dan menjaga harmoni keluarga. 4) Melindungi hubungan keluarga. Keberadaan aturan wasiat wajibah membantu mencegah sengketa dalam keluarga besar terkait hak anak angkat. 5) Dasar yuridis, yaitu pasal 209 KHI: “Terhadap anak angkat dapat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.” Pasal ini dirancang untuk memberikan jalan tengah antara penerapan hukum Islam secara murni dan kebutuhan sosial masyarakat modern.
Selanjutnya, berdasarkan dalil syariat, konsep wasiat dalam Islam berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 180 menyebutkan pentingnya wasiat untuk kerabat yang membutuhkan. Dalam konteks hukum yang tidak secara eksplisit diatur oleh Al-Qur’an dan Hadis, ijtihad untuk merumuskan solusi hukum, termasuk wasiat wajibah bagi anak angkat.
Terlepas dari pro kontra tentang penetapan hak waris anak/ayah angkat, penyusun KHI memasukkan hak waris anak angkat melalui wasiat wajibah dengan dasar untuk mengakomodasi kebutuhan sosial, menjaga keadilan, dan menjunjung tinggi prinsip maslahat dalam hukum Islam. Aturan ini memastikan anak angkat mendapat perlindungan hukum tanpa melanggar syariat, sehingga relevan dengan konteks masyarakat muslim modern di Indonesia.






