Urgensitas Merekonstruksi Pembagian Peran Relasi Suami-istri Berbasis Keadilan Gender

Oleh : Nunung Susfita, M.S.I (Mahasiswi S3 Program Doktor Hukum Keluarga Islam Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Mataram)

Pembahasan tentang peran, sebenarnya telah dibahas tidak saja pada bidang sosiologi semata, tetapi juga pada bidang psikologi, antropologi, sosial work dan bidang lainnya. Para ahli memetakan bahwa konsep peran dalam kajian sosiologi ada yang berbentuk Struktural (peran merupakan elemen dari budaya/norma-norma yang dikaitkan kepada pemberian status sosial seseorang) dan Intraksionis (peran dinilai sebagai suatu keteraturan tingkah laku yang muncul ke luar dari interaksi masyarakat).

Salah satu contoh konkrit pembagian peran antar suami-istri pada aspek kehidupan keluarga misalnya terkait pembagian tugas pekerjaan rumah tangga yang hingga saat ini, masih cenderung diskriminatif karena memposisikan istri pada lingkup pekerjaan domestik. Ketimpangan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

a). Adanya pemberlakuan regulasi pemerintah yang masih membatasi keterlibatan perempuan di ruang publik.

b). Faktor Pendidikan.

c). Masih kentalnya pengaruh budaya patriarki/norma yang berlaku pada sebuah masyarakat, dan lain-lain.

Penerapan pola pembagian peran yang tidak berkeadialan Gender, secara implisit menghadirkan disharmonisasi dalam kehidupan rumah tangga.
Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini kasus perceraian khususnya di NTB mengalami kenaikan angka yang cukup signifikan sekaligus memprihatinkan. Fenomena tersebut, diindikasikan oleh beberapa sebab yakni internal dan eksternal.

Dari beberapa hasil research yang telah dilakukan, diketahui bahwa perubahan sosial merupakan salah satu penyebab eksternal tingginya angka perceraian di Indonesia termasuk di NTB. Tidak bisa dihindari, bahwa terjadinya perubahan sosial secara otomatis akan berdampak kepada perubahan struktur dan fungsi keluarga itu sendiri. Meresponi realitas tersebut, menuntut kita untuk merekonstruksi pola pembagian peran antar suami-Istri berbasis keadilan Gender.

Re-konstruksi Pola pembagian Peran antar suami-isteri di ruang publik maupun domestik harus disesuaikan berdasarkan kompetensi, kesempatan dan negosiasi ruang yang telah di sepakati bersama dengan berusaha mengedepankan rasa “kerelaan” tanpa tendensi diskriminasi Gender pada salah satu pihak.

Terdapat beberapa ide pemikiran progresif berbasis berkeadilan Gender yang ditawarkan oleh para ahli/Tokoh dalam merekonstruksi pola pembagian peran relasi suami-istri pada keluarga Modern, antara lain:

a). Penerapan konsep Mubadalah (Kesalingan) pada relasi suami-istri, yang digagas oleh K.H Faquhuddin Abdul Kodir.

Konsep ini berusaha memposisikan nilai-nilai kesetaraan, kesalingan dan kerjasama antar suami–istri tanpa menonjolkan aspek-aspek suprioritas oleh salah satu pihak.

b). Penerapan konsep Negosisasi Ruang antar suami-isteri yang ditawarkan oleh Prof. Hj. Atun Wardatun, M. A, M.Ag, P.hD. konsep ini, menekankan supaya kita mampu memaksimal kemanfaatan negosiasi ruang secara diologis antar pasangan suami-istri untuk saling merelakan, mendukung dan memperjuangkan semua pihak untuk berpartisipasi aktif di semua lini kehidupan seperti bidang sosial, politik, ekonomi, agama, pendididikan dan lainnya. Bentuk partisipasi tersebut, harus dipahami sebagai bagian implementasi hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak tanpa dikaitkan dengan labelisasi untuk mempertahankan status quo salah satu pihak saja. Hal tersebut, berimplikasi menghadirkan sikap dan perlakukan diskriminasi, dehumanisasi, inferior, subordinasi dan lain-lain yang akan diterima oleh salah satu pihak (korban).

Urgensitas penerapan negosiasi ruang relasi suami-istri berbasis keadilan Gender, semata-mata bertujuan untuk menghindari konflik keluarga. Selain itu juga, menurut analisis F. Ivan Nye dalam Bukunya yang berjudul: Role Structure and Analysis of the Family menegaskan bahwa ketidakadilan dalam pola pembagian peran relasi suami-istri dapat menyebabkan terjadinya Role Imposition (Pemaksaan Peran) yang berujung kepada terjadinya Role Strain (Konflik Peran) pada kehidupan keluarga Modern.

Oleh karena itu, urgensitas merekonstruksi konsep dan penerapan pola pembagian peran ralasi suami-istri yang berkeadilan Gender di era Modern menjadi salah satu upaya dan tindakan praktis untuk mewujudkan rumah tangga yang SAMAWA (Sakinah Mawaddah Warrahmah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *