DPRD Loteng Umumkan Masa Akhir Jabatan dan Pelantikan Bupati -Wabup Terpilih pada Pilkada 2024

Lombok Tengah, suaranusa – Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021 – 2026. Dilanjutkan pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih masa jabatan 2025 -2030 yang jatuh pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.

Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD lantai dua pada rabu 15 Januari 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Ramdan, S,Ag membacakan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030 berlangsung khidmad.

Hadir Bupati dan Wakil Bupati terpilih HL Pathul Bahri – HM Nursiah, Sekda Loteng HL Firman Wijaya, Forkompinda, OPD, Pimpinan Parpol, KPUD, Kepolisian, Kejari Praya, Ketua PN, Ketua PA, Camat, Lurah/Kades.

Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan S. Ag menyatakan, bahwa Anggota DPRD Lombok Tengah telah resmi mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021 – 2026 melalui sidang paripurna yang digelar hari ini, pengumuman bernomor 100.1.4 /23/ Tahun 2025 adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“kita sudah mengumumkan, Bahwa Haji Lalu Pathul Bahri – HM Nursiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Lombok Tengah masa jabatan 2021- 2026 akan berakhir bersamaan dengan dilantiknya Bupati dan wakil Bupati Terpilih hasil pilkada Tahun 2024,” Kata Lalu Ramdan.

Selanjutnya, pasangan Pathul – Nursiah akan kembali diusulkan menjabat Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030.

“Kemudian dalam waktu dekat pimpinan DPRD akan menyampaikan surat usulan ke Kemendagri melalui Gubernur NTB,
untuk pemberhentian Bupati Terpilih paket Pathul -Nursiah selaku Bupati-wakil Bupati masa jabatan 2021 – 2026 serta mengusulkan pasangan Pathul – Nursiah menjadi Bupati-Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030,” jelas Lalu Ramdan.

Sementara itu Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana mengumumkan bahwa, bedasarkan surat nomor 100.1.4 / 24 tahun 2025 tentang hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 2015. DPRD Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Dasar undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi undang-undang.

Undang – Undang nomor. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 100.2.4.3/4378/sj, tanggal 6 september 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Memperhatikan: keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah nomor 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024, tanggal 9 januari 2025.

Salinan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor, 98/AP.00.05/01/2025, tanggal 6 Januari tahun 2025.

Sekwan Umumkan Bupati Terpilih pada Pilkada 2024

Hasil penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Tengah terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 adalah pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Tengah nomor urut 2 (dua) atas nama HL Pathul Bahri dengan Dr HM Nursiah dengan perolehan suara sebanyak 298.197 ( dua ratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tujuh) suara atau 57,02 persen dari total suara sah.(SN.01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *