Lombok Tengah, suaranusa – Penerbitan surat jual beli tanah di Desa Dakung Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah NTB diduga bermasalah dan berujung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Permasalahan tersebut muncul ketika Suhaimah dan keluarganya mengetahui sebidang tanah yang diakui merupakan miliknya telah diperjual belikan kepada Muhammad Rusydi oleh Jasmin yang dibuktikan dengan adanya surat jual beli tanah.
Suhaimah dan keluarganya mempertanyakan dasar pembuatan surat jual beli tersebut. “Apa dasar bisa dibuatkan surat jual beli,” tanyanya.
Sementara dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tertera nama ayah kandung Suhaimah Sendiri.
Selaku penerima kuasa, Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Kasta NTB Praya Tengah Yudistira Firmayadi langsung melaporkannya ke Polsek Praya Tengah pada Senin (26/05/2025).
Ditemui setelah melakukan pelaporan di Polsek Praya Tengah ia mengatakan, kasus terkait dugaan pemalsuan penerbitan surat jual beli tanah di Desa Dakung tersebut harus menjadi atensi pihak kepolisian dan selaku pengurus PAC Kasta NTB Praya Tengah akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
“Saya selaku pengurus PAC Kasta NTB Praya Tengah mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut,” katanya.
Masih kata Yudistira, setelah mempelajari dan melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut ia menyimpulkan adanya dugaan penerbitan surat jual beli tanah tanpa ada dasar yang jelas, sehingga muncul dugaan adanya tindak pidana.
“Dengan munculnya dugaan tindak pidana, saya memutuskan untuk melaporkannya ke Polsek Praya Tengah” jelas Yudistira.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil pihak pihak yang terlibat mulai dari penjual, pembeli, Kepala Dusun, bahkan Kepala Desa,” tutup Yudistira.
Sementara itu, sampai berita ini dimuat wartawan media ini masih berusaha menghubungi Kepala Desa Dakung untuk dimintai tanggapannya terkait laporan yang dilayangkan oleh ketua PAC Kasta NTB Praya Tengah.(SN.01)











