Paripurna DPRD, Pemda Loteng Urung Sampaikan Dua Ranperda

Lombok Tengah, suaranusa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) Gelar rapat paripurna pada Jumat (14/11/2025).

Dua dari tiga rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang semestinya disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) urung diajukan.

Ke dua Ranperda itu, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Loteng 2025-2045. Selain itu, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah hanya menyampaikan Ranperda tentang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Loteng tahun 2026.

Pembatalan pengusulan dua Ranperda tersebut tanpa ada penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah. Padahal DPRD Lombok Tengah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengagendakan untuk melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut. Harapannya, tahun ini kedua Ranperda tersebut sudah selesai dibahas.

“Seharusnya dua agenda (Ranperda) ini tersampaikan. Sehingga fraksi-fraksi sudah bisa mulai membahas dalam dua tiga hari ini,” ungkap Wakil Ketua DPRD Loteng H. Uhibbussa’adi.

Ia menegaskan perihal agenda yang akan dilaksanakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Namun, ternyata saat rapat paripurna tidak ada penjelasan dari Pemerintah Daerah soal batalnya pengajuan dua Ranperda tersebut. Padahal kedua Ranperda itu penting untuk dibahas segera. Karena itu berkaitan erat dengan proses pembangunan di Loteng.

Satu Ranperda Loteng tentang pengaturan tata ruang wilayah untuk 20 tahun ke depan. Satunya lagi terkait penataan kelembagaan pemerintah Daerah.

Di mana Perda RTRW yang baru penting ada untuk bisa menjawab perkembangan wilayah yang begitu pesat saat ini. Karena Perda RTRW sebelumnya sudah lama belum diperbaharui. Sehingga perlu ada regulasi yang bisa mengarahkan jalannya pembangunan agar optimal.

Begitu pula halnya dengan kelembagaan Pemerintah Daerah, penting untuk disegerakan. Karena itu sebagai acuan Kepala Daerah untuk melakukan penataan, penempatan dan pengaturan kelembagaan birokrasi lingkup Pemkab Loteng.

“Kita mendorong dua ranperda ini disegerakan. Harapannya, tahun ini pembahasanya sudah tuntas,” tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.(SN.01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *