Mataram, suaranusa – Berniat untuk melunasi utangnya, seorang pria berinisial SF (37) warga Pengempel Indah, Kota Mataram,Nusa Tenggara Barat (NTB) ini malah ditangkap oleh polisi.
Karena diduga pria yang berprofesi sebagai penjual pakaian online tersebut menguasai narkoba jenis sabu yang cukup besar.
“Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Jumat (28/5/2021).
Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap pada Kamis (27/5) malam,penangkapnya dengan strategi “Undercover buy”, yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli.
Tidak tanggung tanggung SF yang tidak mengetahui bahwa calon pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar mematok harga Rp 100 juta untuk 25 gram sabu.
Transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.
“Saat transaksi, Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku,”ungkapnya.
Dari tangan SF saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam, uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta.
“Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah,” jelasnya.
Dari penggeledahan di rumah SF,, petugas menemukan dua ons yang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar.
Bahkan ada pula ditemukan timbangan digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing yang menguatkan peran SF sebagai pengedar,
Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur.
,”Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK.
Dalam kasus ini petugas terus melakukan pengembangan di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut.
Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya.
Atas perbuatannya, SF terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(SN.02)












