PARTAI POLITIK SEBAGAI PENGUAT DEMOKRASI

Oleh : Hasan Basri, S.Pd.I
Ketua Bawaslu Kota Mataram

“Politik bukanlah perebutan kekuasaan bagi partainya masing-masing, bukan persaingan untuk menonjolkan ideologinya sendiri-sendiri tetapi politik untuk menyelamatkan dan menyelesaikan revolusi Indonesia”, demikian pendiri bangsa sekaligus presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno menyampaikan pandangannya terhadap hakekat demokrasi. Dari pandangan tersebut dapat dilihat bahwa peran dan keberadaan partai politik sangat penting dalam politik dan demokrasi suatu bangsa.

Vitalnya peran partai politik dapat dilihat dari terwadahinya keberadaan partai politik dalam dasar negara dan konstitusi tertinggi Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menyetujui adanya partai politik dalam sila keempatnya yang berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Perwusyawaratan/Perwakilan yang dimaknai bahwa dalam proses bermusyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan setiap masalah dan mencapai sebuah tujuan dengan mengedepankan akal sehat dan proses-proses dialog. Nilai-nilai demokratis dapat terbangun melalui proses demokratis yang mengumatakan suara rakyat tetapi juga mengedepankan penghormatan terhadap hukum. Nilai demokrasi bagi Bangsa Indonesia, bukan dengan memaksakan kehendak dikarenakan ketidakfahaman akan nilai luhur berdemokrasi.

Partai politik merupakan salah satu wadah untuk penyampaian aspirasi warga negara kepada pemerintah. Lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Lebih lanjut mengenai keberadaan partai politik diatur dalam Undang-Undang yang mengalami beberapa kali perubahan. Saat ini partai politik keberadaannya diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Meskipun keberadaannya saat ini mempunyai payung hukum yang jelas dan kuat, keberadaan partai politik di Indonesia melalui pasang surut dan permasalahan seiring pergantian kekuasaan dan model pemerintahan yang dianut Indonesia. Sebelum kemerdekaan pada tahun 1908, berdirilah organisasi Boedi Utomo, organisasi ini kemudian menjadi embrio pergerakan organisasi lainnya.

Hal ini menyebabkan bermunculannya organisasi-organisasi kemerdekaan lainnya. Partai modern pertama yang secara tegas memperjuangkan Hindia bagi orang Hindia adalah organisasi Indische Partij yang berdiri pada Desember tahun 1912. Berbeda dengan masa penjajahan Belanda, pada masa penjajahan Jepang di Indonesia kegiatan partai politik dilarang. Meski demikian, hal ini tidak berlaku untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau dikenal dengan Partai Masyumi.

Setelah lepas dari penjajahan dan merdeka pada tahun 1945, keberadaan partai politik di Indonesia masing mengalami pasang surut. Kondisi demikian dipengaruhi oleh ketidakstabilan pemerintahan yang beberapa kali mengalami pergantian sistem pemerintahan. Ketidakstabilan terlihat, misalnya, dalam pemilu pertama pada 1955 untuk DPR sebanyak 118 peserta, yakni terdiri atas 36 partai politik, 34 organisasi kema- syarakatan, dan 48 perorangan. Sementara untuk pemilu anggota konstituante sebanyak 91 peserta, yang terdiri atas 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan. Namun, seiring usainya pemilu berlangsung, jumlah partai politik berkurang tidak lebih dari 40 partai.

Di masa orde baru sejumlah persoalan yang justru berkebalikan dari apa yang dihadapi oleh masa demokrasi liberal. Hal ini akibat sangat luas dan menonjonya kekuasaan Presiden, segala kewenangan yang semula dijalankan oleh DPR menjadi kewenangan presiden. Pada masa demokrasi liberal jumalah partai politik sangat banyak, namun pada kekuasaan rezim ini hanya menyisakan 10 partai politik setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 1959 Tentang Syarat-Syarat dan Penyederhanaan Kepartaian ditetapkan. Namun, di antara partai politik yang ada, Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berideologi komunis, pada saat itu mendapat dukungan penuh dari Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pada masa rezim Soeharto dan setelah berakhirnya Orde Baru yakni era Soeharto, fusi terhadap partai politik juga dilakukan, yakni dengan membaginya ke dalam tiga partai, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Golongan Karya (Golkar), sebagai mesin politik pemerintahan Soeharto dalam melanggengkan kekuasaannya.

Sementara itu, ketika rezim Orde Baru, yang pemerintahannya dinilai diktator dan otoriter berakhir, demokrasi digadang-gadang, tidak sedikit kelompok-kelompok yang mendirikan partai politik dengan mengatasnamakan demokrasi.

Setelah rezim Soeharto berakhir, dari sekitar 141 partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 1999, hanya sekitar 48 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pada 2004, pemilu hanya diikuti oleh 24 partai politik, tetapi di samping itu terdapat 26 partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh KPU. Adapun partai politik yang mengikuti pemilu pada 2009 sebanyak 38 partai nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh, namun partai yang mendapatkan kursi di DPR berjumlah 9 partai politik. Pada pelaksanaan Pemilu 2014, KPU menetapkan 12 partai politik dan 3 partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu, dimana ada 9 partai politik yang berhasil masuk parlemen. Pada tahun 2019, KPU menetapkan 16 partai politik sebagai peserta Pemilu ditambah 4 partai lokal Aceh. Diantara partai politik tersebut hanya 10 partai politik yang behasil memenuhi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Partai politik bukan hanya sebagai sarana untuk memperoleh kekuasaan dan jabatan, partai politik secara luas juga diharapkan mampu membangun demokrasi Indonesia yang mana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, partisipasi politik warga negara Indonesia, dan Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Meminjam gagasan Prof. Dr. Thomas Meyer tentang fungsi partai politik, terdapat lima peran penting partai politik, yaitu mengagregasikan kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai dan berbagai kalangan masyarakat, menjajaki, membuat, dan memperkenalkan kepada masyarakat platform pemilihan umum partai politik mereka, mengatur proses pembentukan kehendak politis (political will) dengan menawarkan alternatif-alternatif kebijakan yang lebih terstruktur, merekrut, mendidik, dan mengawasi staf yang kompeten untuk kantor publik mereka dan untuk menduduki kursi di parlemen, serta memasyarakatkan, mendidik, serta menawarkan kepada anggota-anggotanya saluran mana yang efektif bagi partisipasi politik mereka sepanjang masa antarpemilu.

Peran besar Partai Politik dalam kehidupan demokrasi Indonesia seharusnya diimbangi dengan kuatnya internal partai politik itu sendiri yang dapat dilihat jelasnya tujuan partai politik, program kaderisasi yang sistematis, kepengurusan partai politik yang kuat dan merupakan legitimasi dari selurus anggota.

Dalam undang-undang diatur pula syarat-syarat pendirian partai politik dan syarat untuk partai politik dapat ikut dalam kontestasi Pemilu. Dasar ini diharapkan mampu menjadi persyarat paling primer agar partai politik mampu mewujudkan peran dan fungsi partai politik. Pada Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, dan menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Dalam banyak perhelatan Pemilu sejumlah kerawanan dan kecurangan terjadi dalam tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik.

Pertama, kegandaan keanggotaan partai politik, dimana satu orang bisa memiliki lebih dari satu kartu tanda anggota (KTA) partai politik.

Kedua, terkait kepengurusan partai politik, dimana satu orang orang bisa menjadi pengurus di lebih dari satu partai politik.

Ketiga, terkait kepemilikan kantor partai politik, celah ini sering dimanfaatkan dengan keberadaan kantor partai politik yang sudah berakhir sebelum tahapan Pemilu berakhir.

Keempat, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang sering tidak sinkron antara data hard copy dengan data yang diinput dalam SIPOL. Kendala sistem ini dialami hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Tak ada gading yang tak retak, jelasnya aturan keberadaan partai politik, jelasnya syarat-syarat partai politik untuk ikut dalam kontestasi politik, adanya lembaga-lembaga yang mengawasi partai politik, adanya lembaga-lembaga yang menilai layak atau tidaknya untuk ikut dalam kontestasi politik namun dalam setiap perhelatan pesta demokrasi ada saja celah yang dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan untuk dapat ikut berkompetisi dalam Pemilu. Seperangkat aturan dan lembaga pengawas ini dalam Pemilu akan datang diharapkan mampu membuat tantangan untuk mewujudkan partai politik sebagai perwujudan demokrasi sebagai peluang.

Celah ini harus dimanfaatkan mengingat dari tahun ke tahun Indeks Demokrasi Indonesia semakin tinggi, pada tahun 2021 sendiri skor rata-rata Indonesia mencapai 6.71 dengan skala 0-10 versi The Economist Intelligence Unit (EIU). Semakin tinggi skor maka semakin baik kondisi demokrasi suatu negara. Skor ini naik dibandingkan dengan tahun 2020, yakni 6.30 yang sekaligus menjadi raihan terendah Indonesia sejak EIU menyusun indeks ini pada 2006. Kini, peringkat Indonesia naik dari 64 menjadi 52 dari 167 negara yang dikaji.

Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran politik rakyat Indonesia semakin tinggi. Peluang demokrasi Indonesia semakin maju dengan adanya seperangkat aturan, lembaga penyelenggara serta kesadaran dan partisipasi politik masyarakat.

Partai politik sebagai salah satu pilar penegak atau penguat demokrasi di Indonesia tidak hanya berorientasi pada perolehan suara atau kursi tapi harus lebih mengedepankan nilai-nilai demokrasi. Substansi yang dimaksud yaitu pendidikan politik kebangsaan yang kuat, kemandirian ekonomi yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Semoga pada Pemilu tahun 2024 partai politik dapat menjadi rahmat bagi masyarakat dan Bangsa Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *