Mataram, suaranusa – Anggota pengawas pemilu kecamatan (panwascam) se- Kota Mataram dibekali informasi dan pengetahuan terkait dengan pengelolaan data dalam dimensi penanganan pelanggaran hukum lainnya pada pemilu tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani, SH. MH, mengatakan bahwa Bawaslu punya kewajiban untuk mengarsipkan file yang dikeluarkan.
,”Keinginan kita menjadi lebih baik dari sebelumnya adalah keinginan yang mulia dan perlu dipertahankan, “ucap Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,didampingi oleh
Kordiv Hukum, pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan antar lembaga, Drs Ruslan, ketika membuka kegiatan sosialisasi ,pada Selasa (18/7/2023).
Karena itu, menurutnya untuk meningkatkan kinerja maka perlu mendapatkan pengetahuan terkait pengarsipan.
Maka dari itu diharapkan lewat kegiatan tersebut, pemahaman dan pengetahuan terkait dengan pengelolaan data oleh para panwascam semakin bertambah tentu dibarengi kinerja yang meningkat pula.
Sementara itu, panitia kegiatan, Plh kepala sekretariat Bawaslu Kota Mataram, Heni Tri Wahyuni, dihadapan para anggota pengawas pemilu kecamatan (panwascam) ,mengingatkan bahwa saat ini proses tahapan pemilu sedang berjalan,maka waktunya berlari dan tidak lagi bersantai.
,” Kita saat ini sedang berlari tidak lagi bersantai karena tahapan pemilu sudah berjalan, “ucapnya.
Karena itu lewat kegiatan ini, diharapkan para panwascam mendapatkan tambahan ilmu dan nantinya bisa di aplikasikan ketika menjalankan tugas.
Dalam kegiatan tersebut, selain menghadirkan narasumber dari internal juga dari eksternal Bawaslu, untuk internal yaitu komisioner, Dewi Asmawardhani,SH.MH dan Drs Ruslan.
Sedangkan narasumber dari eksternal yaitu berasal dari kalangan akademisi yaitu salah satu dosen dari Universitas 45 Mataram, Dr Ahmad Rosidi dengan materi yang disampaikan terkait dengan penanganan pelanggaran hukum lainnya pada pemilu tahun 2024.(SN.01)












