Pelakor Syar’i

Penulis : Halimah Tusa’adiahM ahasisawa Pasca Sarjana Institut Agama Islam Qamarul Huda Bagu

Membangun dan mewujudkan sebuah keluarga yang sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), warahmah (kasih sayang), butuh perjuagan besar dan menguras tenaga, tidak hanya menyatukan dua pemikiran yang berbeda menjadi satu kesatuan yang utuh, saling melengkapi, merekatkan dan melindungi satu sama lain, tapi juga menyatukan dua keluarga besar yang dasarnya berbeda karakter.

Saat ini yang sedang menjadi buah bibir dan menjadi perhatian di kalangan masyarakat tentang perselingkuhan dan pelakor (perebut laki orang) yang sangat menyakitkan, seakan – akan menjadi fenomena dan pembenaran sosial masa kini dengan memberikan pelakor embel – embel (pelakor syar’i) untuk memudahkan upayanya merebut suami orang lain agar di akui serta di benarkan oleh agama.

Benar, bujang itu menawan, janda terdepan, bini orang itu menantang (Red, Banjar). Tapi itu tidak menjadi sebuah pembenaran untuk menjadi seorang pelakor syar’i. Hal ini yang menjadikan hilangnya tujuan awal pernikahan dan menimbulkan masalah dalam keluarga ahirnya, menjauhkan diri dari terwujudnya keluarga yang harmonis

Mereka melupakan bahwa, sebutan pelakor adalah bentuk hukuman sosial terhadap pelakunya, Tapi mereka membungkusnya dengan kata – kata syar’I untuk mencapai tujuan nya. Dalam hukum Munakahat yang memandang aqad nikah sebagai “mitsaaqon ghalizho” Allah sebagai saksinya, memberikan tuntunan terbaik terhadap kasus pelakor ini, dalam keadaan ini terlihat bahwa ada sinerginitas antara hukum munakahat dan hukum jinayah.

Jika segala hal yang dituntut dalam muanakahat sudah terpenuhi maka hukum jinayah (jarimah zina) akan memberikan pengamanan terhadap keutuhan rumah tangga.

Dalam sejarah agama islam, pelakor disebut dengan “tahkbib” suatu perbuatan yang merusak rumah tangga orang lain tanpa alasan syar’i. Tahkbib bisa dilakukan dengan cara menggoda istri atau suami orang dengan berbagai cara, berbagai taktik, berbagai argumen serta memberikan perhatian, kasih sayang semu melalui media sosial hingga mencapai ahir tujuannya.

Sejatinya, keluarga adalah sebuah ikatan darah perkawinan yang suci, saling mendukung, melengkapi dan melindungi satu sama lain, tapi keluarga yang berbaur dengan dosa, bukanlah sebuah anugrah, tapi justru menjadi ujian nyata dan berakibat pada sebuah kehancuran. Padahal Rasulallah SAW mengingatkan kepada kita semua tentang bahayanya tahktib Sebagai mana yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad; “ Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita, dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami”.

Menurut Imam al-Kuwaitiyah dalam Kitab al-Mausu’ah al-Fqhiyyah dijelaskan maksud merusak istri orang lain adalah menghasut untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka dia telah melakukan dosa yang sangat besar”. Maka tahktib jelas hukumnya haram, karena akan merusak tatanan sosial kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *