Oleh : Apriadi Abdi Negara – Praktisi Hukum dan Direktur Masmirah Lombok Law Firm
Langkah Polres Lombok Tengah dalam melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka tindak pidana ringan (tipiring) telah menimbulkan sejumlah perdebatan di ruang publik. Sebagian menilai tindakan itu berlebihan karena menyangkut pelanggaran yang dianggap sepele. Namun bila dilihat secara yuridis dan berdasarkan asas hukum pidana, tindakan tersebut justru merupakan wujud pelaksanaan hukum acara pidana yang sah, proporsional, dan konstitusional.
Dalam Pasal 112 KUHAP, ditegaskan bahwa penyidik berwenang memanggil tersangka dan jika panggilan tersebut tidak diindahkan tanpa alasan sah, maka penyidik dapat melakukan penjemputan paksa. KUHAP tidak membedakan perlakuan prosedural antara delik ringan dan berat. Perkara tipiring tetap tunduk pada mekanisme hukum acara pidana sebagaimana delik lainnya.
Hal ini dipertegas melalui Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang memberikan dasar internal kepada penyidik untuk membawa tersangka demi kelancaran proses hukum.
Kepolisian justru dapat dinilai lalai bila tidak melaksanakan kewenangan tersebut ketika tersangka tidak kooperatif.
Secara asas hukum pidana, tindakan kepolisian tersebut mencerminkan implementasi prinsip equality before the law, bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian karena status, jenis perkara, atau alasan pribadi.
Selain itu, asas due process of law menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil, berimbang, dan melalui mekanisme yang sah. Dalam konteks ini, alasan sakit yang diklaim oleh tersangka tidak bisa serta-merta dianggap sah dan menjadi dasar untuk menghindar dari persidangan. Yang berwenang menilai adalah hakim, bukan penyidik, dan bukan pula penasihat hukum tersangka.
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1554 K/Pid/1991 dan Putusan No. 1092 K/Pid/1994 menegaskan bahwa perkara ringan tetap wajib disidangkan secara terbuka dan kehadiran terdakwa adalah bagian penting dari sistem peradilan.
Kehadiran itu bukan formalitas belaka, melainkan jaminan atas prinsip fair trial.
Sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Edi O.S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UGM:
“Tindak pidana ringan bukan alasan untuk menegasikan hukum acara. Polisi tetap berwenang melakukan tindakan hukum, termasuk upaya paksa, jika prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.”
Selain itu, asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege) juga mengikat seluruh aparat penegak hukum agar bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Karena itu, tindakan Polres Lombok Tengah tidak melampaui batas, melainkan merupakan cerminan pelaksanaan hukum yang tertib dan bertanggung jawab.
Tindak pidana ringan tidak boleh menjadi celah untuk menghindar dari hukum. Justru, kepatuhan pada prosedur dalam kasus ringan menunjukkan bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan merata.












