Eksekutif dan Legislatif Sepakati Arah Kebijakan Pembangunan Loteng TA 2027

Lombok Tengah, suaranusa – Dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (28/8/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD kabupaten lombok tengah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Ramdan dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, DR. H.M. Nursiah, bersama jajaran Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah serta pimpinan OPD.

Dalam rapat paripurna kali ini ada 3(tiga) agenda penting yang akan dipaparkan. Untuk agenda pertama yang dibahas ialah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Laporan Banggar ini disampaikan langsung oleh juru bicara Badan Anggaran, Ahmad Syamsul Hadi. Dalam penyampaiannya, Syamsul Hadi memaparkan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mencermati berbagai aspek terkait kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta menyesuaikannya dengan prioritas pembangunan daerah.

Pembahasan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan arah kebijakan penganggaran daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. DPRD bersama pemerintah daerah juga terus mendorong agar program dan kegiatan yang direncanakan memiliki manfaat nyata serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Lombok Tengah.

Untuk pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2027 ditargetkan mencapai Rp631,27 miliar, meningkat sekitar Rp96,5 miliar dibandingkan target PAD pada APBD 2026.

PAD tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp399,98 miliar, retribusi daerah Rp28,20 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15,57 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp187,52 miliar. Banggar menilai struktur pendapatan Lombok Tengah masih menunjukkan ketergantungan yang cukup tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Pendapatan transfer pada 2027 ditargetkan sebesar Rp1,970 triliun, terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp1,850 triliun dan transfer antardaerah Rp119,78 miliar.

Untuk itu, Banggar mendorong pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan aset daerah secara lebih produktif.

Agenda kedua dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut menjadi bentuk komitmen antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menyepakati arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu agenda ketiga sebagai penutup rapat adalah penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027.(SN.03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *