Mataram, suaranusa – Berkas perkara tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu atas nama Ni Komang Puspita Alias Puspita dilimpahkan penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa, (30/1/2024)
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama,mengatakan bahwa penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Mataram melimpahkan berkas milik tersangka dan barang bukti tindak pidana Pemilu atas nama Ni Komang Puspita alias Puspita.
,”Hari ini akhirnya berkas perkara tindak pidana pemilu Ni Komang Puspita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sudah Tahap II,” ucapnya
Dimana berdasarkan surat pengiriman TSK dan BB Perkara Nomor : B / 100 / I / Res.1.24 / 2024 / Polresta Mataram, tanggal 30 Januari 2024 dengan didampingi Kasubbag dan staf P2PS Bawaslu Kota Mataram, tersangka dan barang bukti langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sentra Gakkumdu di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Kompol Yogi juga menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram seusai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker nama pelaku pada Sabtu lalu 13 Januari 2024.
,”Penetapan caleg dari Partai Perindo sebagai tersangka itu dilakukan setelah memeriksa tujuh saksi yakni, dua orang penerima bantuan berupa beras dari tersangka, saksi pelapor, ahli pidana, dan Bawaslu Kota Mataram,” terangnya
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang tindak pidana pemilu tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.(SN.01)






